PROYEK PENYEWAAN BANDWIDTH DAN E-PURCHASING DENGAN ANGGARAN RP 1.989.760.000,- DIDUGA FIKTIF



LINTAS PANTURA NEWS - Purwakarta, Pemerintahan Kabupaten Purwakarta saat ini sedang gencar gencarnya melakukan Proyek,salah satunya adalah proyek sewa Bandwidth yang diduga tidak memenuhi persyaratan,karna dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 193/2011 dalam Pasal 38 tidak dapat ditunjuk langsung sehingga harus lelang ulang, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Juga berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010.

Namun ironisnya, ketika media mengkonfirmasi terkait tentang proyek penyewaan Bandwidth dan E-Purchasing anggaran 2019, pihak KPA yang bernama Feri beliau menyarankan agar mengkonfirmasi bagian PPATK yang bernama Heri untuk menjelaskan semuanya Rabu (8/5) diruangannya.

Ketika Heri dikonfirmasi media tentang pengadaan jasa internet menuturkan "kalau dalam pengadaan jasa internet tidak perlu lagi adanya sistem lelang, karena di sini pun sudah mengunakan sistim ekatalok apalagi anggaran tersebut sangat kurang, yang sudah di keluarkan jumlah pagu Rp.1.989.760.000,seharusnya lebih" tutur Heri kepada media.

Lanjutnya, "dulu kami bekerja sama terhadap telkomsel dan dari pihak telkomsel tidak sanggup mengerjakannya, apalagi sampai ke pelosok, dan kami ganti ke pihak PLN  Pt.Indonesia Com Net Plus, bisa kita bilang PT.ICON yang beralamat di jakarta dan sebagai pemenang lelang, dan anda tau tidak gunung parung, sekarang sudah masuk internet, saat bekerjasama dengan PT ICON", ujar heri

Dalam hal ini, tentang penyediaan jasa lainnya Heri tidak bisa menjawabnya lalu Heri pun mengeprintkan tentang salah satu contoh jasa lainnya  tersebut, dengan raut wajah kesal.


Terkait Prihal ini ketua DPD Iwo Indonesia kabupaten Purwakarta, Ridho mengatakan, "yang sudah diatur Sesuai dengan UU No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di keluarkan dalam tahun 2008 dan di undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkannya UU tersebut, seperri dalam UU yang terdiri dari 64 pasal ini yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi tertentu" kata Ridho, "selain itu pihak Oknum PPATK tidak bisa memberikan informasi yang jelas, yang di duga ada Anggaran yang di Mark-up, dan belum bisa memperlihatkan pengadaan barang dan jasa tersebut", Beliau,mengatakan kembali "dalam tata cara dan prossedur yang sudah di atur oleh rancangan Peraturan Kementrian Informasi dan Komunikasi dalam penerapan aturan pembatasan nilai sesuai Perpres 16/2018 dimana PP maksimal pemesanan ePurchasing s/d 200jt rupiah, sedangkan PPK melakukan ePurchasing di atas 200jt rupiah, Ongkos kirim bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice)".

"Dan apabila produk sudah tayang dan penyedia bermaksud mengubah data produk (tambah lampiran, ubah masa berlaku produk, dll), harap menyampaikan Surat Permohonan kepada Direktur Pengembangan Sistem E - Katalog  disertai alasan/penjelasan detail untuk permohonan tersebut untuk dibukakan akses Edit produknya, namun bagi Penyedia Katalog Elektronik yang akan unggah data produk barang/jasa dan harga, harap diperhatikan bahwa produk barang/jasa sudah ada dalam SK Penetapan Produk/Lampiran Kontrak Katalog dan Tanggal Harga menggunakan Tanggal SK Penetapan Produk/Lampiran Kontrak Katalog".

"Namun dalam pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kemenkes karna Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat 2018 saja, dan ajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Katalog dalam waktu maksimal 3 s/d 6 bulan sebelum Masa Kontrak Katalog berakhir, kalau secara prosedurnya dan tata cara yang sebenarnya dari Kementrian Informasi dan Komunikasi" ungkap Ridho.

Ridwan/Sopyan/Ridho - IWO INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUAT DAN PENYEBAR HOAX PEMECAH UMAT CALON PENGHUNI NERAKA

DIDUGA OKNUM GURU SMPN 1 BBC PURWAKARTA MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA SISWA KELAS 8

POLSEK DAN KORAMIL BOJONEGARA GELAR KEGIATAN BERSAMA