MASYARAKAT SUKATANI KELUHKAN GALIAN C YANG DIDUGA TANPA IZIN YANG ADA DI DESA SUKATANI


Pasalnya, galian tanah merah di Desa Sukatani diduga keras tidak mengantongi ijin terus pada kemana aparat penegak hukum di kabupaten Purwakarta? sampai sampai galian tanah merah yang berada di desa sukatani terus berjalan dengan lancar, padahal masyarakat sekitar mengeluh karena kondisi jalan yang rusak sejak dulu belum juga di perbaiki, sekarang di tambah ada galian tanah merah di jalan desa sukatani tersebut yang sudah berjalan beberapa bulan kebelakang belum juga ada tindakan dari penegak hukum di Purwakarta padahal mobil mobil besar ( tronton - red) setiap harinya melintasi polsek dan kantor Koramil setempat.

Lebih ironisnya lagi mereka para aparatur terkait baik dari muspida maupun muspika membiarkan galian tanah merah sebut, ada apa dan kenapa sampai seolah olah tutup mata? Siapa sebenarnya dalang di balik semua ini?  Padahal masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut milik Dr.roemsitambul, selain itu pihak  dinas perijinan satu atap kabupaten purwakarta termasuk satuan POL.PP tutup mata, karna diduga keras sudah menerima  uang suap alias upeti dari pengusaha galian tanah merah tersebut.


Terbukti dengan proyek galian C tanpa ijin tersebut sudah lama berjalan mulus dan belum pernah di proses secara hukum, sedangkan menurut keterangan sejumlah warga yang mayoritas petani yang sekaligus menggarap lahan tanah tersebut tidak ada ganti rugi dari pihak manapun, masyarakat sukatani meminta kepada pihak khususnya jajaran kepolisian POLDA Jawa Barat agar dengan segera dapat mengusut tentang perijinan galian C serta mengusut ke absahan hak kepemilikan atas Tanah tersebut, jika hal tersebut tidak dapat membuktikan tangkap dan proses yang selama ini berteriak, maling teriak maling dan bisa mengamankan  sejumlah alat berat yang ada termasuk kendaraan besar Damtruk (Tronton) yang berlalulalang setiap harinya,dan meminta pula agar POLDA  jabar untuk mengusut dengan tuntas permasalahan proyek galian tanah yang ada didesa sukatani tersebut yang diduga tanpa ijin.

Pasalnya galian C yang berada di desa sukatani tersebut diduga juga tanah sengketa  yang kepemilikannya belum jelas, namun jajaran aparatur khususnya penegak hukum jawa barat sudah mengetahui tentang keberadaan kasus sengketa tanah tersebut yang salah satunya bernama DR.Roem  setamboel, akhirnya sampai berita ini ditayangkan belum mengetahui lawan sengketanya.

Team/Asep – IWO INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUAT DAN PENYEBAR HOAX PEMECAH UMAT CALON PENGHUNI NERAKA

DIDUGA OKNUM GURU SMPN 1 BBC PURWAKARTA MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA SISWA KELAS 8

POLSEK DAN KORAMIL BOJONEGARA GELAR KEGIATAN BERSAMA