LSM GARDA RI BANTU EKS KARYAWAN PDAM KABUPATEN KARAWANG DAPATKAN HAKNYA


Tragis  memang, pasalnya salah satu mantan karyawan tetap PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang Derry Gema Prahara (26) thn, di pecat karena melanggar indisipliner, namun bukan pemecatannya yang pantas dikatakan tragis tapi hak - haknya yang diduga tidak diberikan okeh pihak management PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, padahal Derry sudah bekerja pada perusahaan tersebut selama 5 tahun.

Ketika Derry akan dikonfirmasi media, Derry sedang di Kantor DPP LSM GARDA RI yang secara kebetulan sedang mengadukan permasalahannya tentang tidak didapatnya semua hak haknya dari perusahaan yang memecatnya tersebut (12/4) ke pimpinan umun LSM GARDA RI Denis FW, SH, " saya sangat heran kenapa hak saya tidak diberikan oleh pihak management PDAM Tirta Tarum Kab. Karawang, padahal saya sudah 5 tahun bekerja di PDAM tapi hanya karena indisipliner itu juga terjadi karena ada permasalahan dengan rekan kerja yang membuat saya tidak merasa nyaman untuk bekerja, sebelumnya saya juga sudah mengajukan untuk mutasi tapi tidak pernah di setujui ", papar Derry.

Namun sampai berita ini dimuat pimpinan PDAM Tarum Timur Kabupaten Karawang belum dapat di konfirmasi hanya staff umumnya  Ade Juariah yang memberikan keterangan " maaf pak semua pimpinan tidak ada di tempat bila ada yang ingin bapak sampaikan titip saya saja nanti saya sampaikan kepada personalia", ujar Ade Juariah (18/4) kepada Media.

Ketika Media ingin meminta nomor kontak telepon selular Kepala Personalia untuk bisa konfirmasipun Ade Juariah seolah menutupi, " maaf pak saya tidak berani memberikan nomor telepon beliau, saya belum ijin " katanya.

Di tempat terpisah Ketua Umum GARDA RI Denis FW, SH yang sudah mendapatkan kuasa non litigasi (no 36/SK-GARI/III/2019) dari korban mengecam tindakan management PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang bertindak sangat tidak manusiawi dengan tidak memberikan hak karyawan tetapnya, " saya sangat geram mendengar orang yang telah di Dzalimi saudara Derry itu adalah karyawan tetap yang sudah mengabdi selama 5 ( lima ) tahun kepada PDAM kenapa haknya di kebiri?, Oke lah mungkin dia salah tapi perlakukan lah secara manusiawi dan secara prosedur dong sesuai UU Ketenaga Kerjaan, sekelas PDAM yang jelas perusahaan BUMD seharusnya memberikan contoh kepada seluruh perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang ini dengan cara proses secara prosedural dong, kami selaku kuasa atas saudara Derry akan berusaha memediasi secara kekeluargaan terlebih dahulu namun tidak menutup kemungkinan kami akan adakan aksi damai di kantor Bupati terkait hal ini ", Pungkasnya geram.

RED - IWO INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUAT DAN PENYEBAR HOAX PEMECAH UMAT CALON PENGHUNI NERAKA

DIDUGA OKNUM GURU SMPN 1 BBC PURWAKARTA MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA SISWA KELAS 8

POLSEK DAN KORAMIL BOJONEGARA GELAR KEGIATAN BERSAMA