ADA APA DENGAN PENGHITUNGAN REKAPITULASI HASIL PEMILU 2019 YANG ADA DI TARUMA JAYA BEKASI
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Kabupaten Bekasi sangat menyesalkan dan mengecam dengan adanya larangan unruk meliput prosesnya penghitungan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kecamatan Tarumajaya oleh wartawan dan diduga dilakukan oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP Agus Rohmat.
Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo mengatakan, pihaknya akan menyoroti adanya oknum Polisi yang menghalang-halangi tugas wartawan pada saat peliputan berita,dan ini sudah merupakan tindakan yang melanggar UU Pers no 40 tahun 1999, pungkasnya.
"Insiden pelarangan meliput yang menimpa salah satu wartawan tersebut sangat menciderai kebebasan Pers di Republik ini, " ungkap Suryo.
Menurutnya, salah satu pengurus gabungan wartawan Online sekabupaten Bekasi,(Rudiono) melarang wartawan meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara adalah pelanggaran dalam UU Pers
"Karena mengambil gambar, dan mencari informasi, untuk diolah menjadi sebuah berita kemudian disebarkan ke publik melalui media masing-masing adalah tugas dan kerja seorang wartawan," jelasnya.
Rudiono, berharap kepada Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, S.IK agar ke depan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di bawah komandonya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para wartawan yang sedang menjalankan tugas dan fungsi jurnalistiknya.
"Ya para Kapolsek harus menjalin komunikasi yang baik dengan para awak media yang menjalankan tugasnya, jangan malah melarang", tandasnya.
Team - IWO INDONESIA
Komentar
Posting Komentar