ROKOK TANPA CUKAI BEREDAR DI DAERAH DAERAH
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 39 tahun 2007. Salah satu barang yang dikenakan cukai adalah rokok. Rokok dikenakan cukai karena rokok termasuk dalam kelompok barang yang mempunyai sifat atau karakteristik dimana orang yang mengkonsumsinya harus dikendalikan, peredaranya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Faktanya masih banyak terdapat peredaran dan penjualan rokok ilegal tanpa cukai. Berdasarkan ini maka permasalahan yang dikaji yaitu: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjual rokok tanpa cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai? Bagaimana kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum penjualan rokok ilegal tanpa cukai? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah peredaran penjualan rokok ilegal tanpa cukai? Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, dan analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjual rokok tanpa cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terdapat pada Pasal 54, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang cukai. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya masyarakat dan perbuatan saling melindungi satu sama lain, kurangnya sumber daya manusia aparat penegak hukum, berkembangnya modus baru penjualan rokok ilegal, luasnya wilayah peredaran rokok ilega Ini Sampai ke Daerah Daerah Pelosok,Ini yang merupakan penyebab utama terjadinya kendala dalam penegakan hukum terhadap penjualan rokok ilegal. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah lebih banyaknya peredaran rokok illegal tanpa cukai, pemerintah harus memaksimalkan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum terhadap kewajiban membayar cukai, selain itu pemerintah bersama-sama penegkan hukum juga harus memaksimalkan melakukan pengawasan dan penegakan secara rutin. Mengubah kebijakan tentang percetakan pita cukai yang semula melibatkan dua instansi menjadi satu instansi saja,
Team Iwo Indonesia
Komentar
Posting Komentar