Galian Tanah Merah Diduga Tanpa Izin
Status tanah adalah tanah milik warga, yang menurut informasi di jual ke Cikarang,,,masalah yang timbul akibat dari galian tanah yang diduga belum mempunyai izin itu jalan di penuhi tanah sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara di jalan.
Pasalnya,Sekitar satu minggu sudah galian tanah berlokasi di desa depok jl. Militer beroperasi,, terlihat truck truck pengangkut tanah berjejer d sepanjang jalan itu.
Hal ini,Ketua GMBI Darangdan HERU TRISANTOSO mengatakan bahwa ketika kami mendatangi lokasi para pengurus galian malah pada kabur,,, jadi tak ada yang bisa di konfirmasi terkait kegiatan galian tanah tersebut, namun yang pasti dengan bertumpuknya tanah di sepanjang jalan galian itu berpotensi mengganggu pengendara jalan dan bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan.
Gunawan Iwo Indonesia
Bisa jadi bukan hanya ijin galian tanah merah yg belum ada, perumahan yg makin menjamur di wilayah Bekasi di zona yg berdasarkan Perda RTRW sebagai zona pertanian dapat didiga pembangunannya belum lengkap perijinan, termasuk alih fungsi lahan.
BalasHapus