ANAK DIBAWAH UMUR MENJADI PEMUAS NAFSU LAKI LAKI HIDUNG BELANG DILOKALISASI



Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

 Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Namun seiring berjalannya waktu, pada kenyataannya undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak, di sisi lain maraknya kejahatan terhadap anak di tengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini banyak dilakukan oleh orang-orang dekat sang anak, serta belum terakomodirnya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas. Sehingga, berdasarkan paradigma tersebut maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku ± (kurang lebih) 12 (dua belas) tahun akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Seperti yang dialami Bunga (15) yang seharusnya masih mengenyam bangku sekolah malah menjadi pemuas nafsu laki laki hidung belang disalah satu lokalisasi bernama Keong Mas yang dikelola oleh ASRI dan berada di Tumang Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat

 Bunga menjadi pemuas nafsu dilokalisaai tersebut dengan tarif Rp 300rb sampai Rp 400rb bahkan lebih tergantung dari Tamunya itu sendiri,berdasarkan temuan ini Iwo Indonesia langsung menghubungi Kak Seto dan menyarankan Ke Iwo Indonesia agar berkoordinasi dengan Kapolres Subang Akbp Muhamad Joni, S.Ik. M.Si Namun beliau sedang ada rapat (25/02),ketika Team Iwo Indonesia di perjalanan terus berkoordinasi dengan Kak Seto dan Mendapat Telpon dari Kapolres Subang Akbp Muhamad Joni, S.Ik. M.Si pukul (14:46) menanyakan keberadaan Team,namun beliau mengarahkan ke pada Kapolsek  Ciasem Kompol Ojat namun Team di temui dengan Kanit Sersenya Iptu Edi,Kami akan Ungkap dan Siap Menyidik Kasus Ini Ujarnya,namun kedatangan Team ke Polsek Ciasem telah bocor ke ASRI selaku pengelola lokalisasi tersebut dan menyuruh Bunga untuk pergi,Apakah dengan mengembalikan Bunga Kasus ini tidak bisa dilidik sampai ke tingkat pengadilan? Kami sangat berharap Aparatur terkait bisa mengungkap Semuanya.

 Team Iwo Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUAT DAN PENYEBAR HOAX PEMECAH UMAT CALON PENGHUNI NERAKA

DIDUGA OKNUM GURU SMPN 1 BBC PURWAKARTA MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA SISWA KELAS 8

POLSEK DAN KORAMIL BOJONEGARA GELAR KEGIATAN BERSAMA